NESYA PUSPITA PUTRI

Friday 31 October 2014

TERKIKISNYA ETIKA JURNALISTIK PENYIARAN DI ERA KAPITALISME

TERKIKISNYA ETIKA JURNALISTIK PENYIARAN DI ERA KAPITALISME

FENOMENA PELAKSANAAN HUKUM DAN ETIKA PENYIARAN DI INDONESIA

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran yang ditentukan oleh tiga unsur yaitu studio, transmitter dan pesawat penerima. Yang berawal dari sebuah gagasan ide dari komunikator kemudian menjadi sebuah pesan dalam bentuk verbal dan non verbal yang disebarkan melalui saluran sarana (media) komunikasi yang mampu menjangkau khalayak luas (komunikan). Penyiaran menurut undang undang no. 40 tahun 1999.
(1)Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
          Hukum dan etika tidak bisa lepas dari penyiaran itu sendiri, karena dua hal itu lah yang menjadi pedoman atau kaidah yang mengatur segala hal dalam kerja penyiaran (proses pencarian, produksi dan publikasi), dan penilaian atas apa yang pantas atau tidak pantas untuk publikasikan.
             Penyiaran pada masa kapitalisme sekarang. Sebuah era yang penuh dengan kompetisi antara satu lembaga penyiaran dengan lambaga penyiaran lainnya untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dengan modal yang paling sedikit sampai tidak memperhatikan nilai-nilai negatif yang terkandung pada acara yang ditayangkan. Bukan hanya nilai negatif yang terkandung pada suatu tayangan tapi juga sampai menimbulkan efek negatif pada masyarakat.
            Dilematis sekarang ini adalah pada kalangan anak-anak yang belum bisa membedakan mana tayangan yang menghibur sekaligus mendidik. Terlalu banyak tayangan-tayangan yang sifatnya hanya menghibur tanpa memasukkan nila-nila positif. Banyak sinetron, talkshow, dan program tv lainnya yang tidak mendidik yang ditonton oleh anak-anak dan lama kelamaan tayangan tersebut dapat mencetak generasi yang dibentuk sendiri oleh kaum kapitalisme dan menjadi kebiasaan bahkan watak/perilaku masyarakat sekarang ini. Membentuk pribadi masyarakat dengan menciptakan kebiasaan dan kegemaran yang dibuat sendiri oleh kaum kapitalis.
Ketika kebiasaan dan kegemaran menjerumuskan masyarakat sekarang menjadi boneka-boneka kaum kapitalisme yang dapat dikendalikan. Dengan program-program acara tv yang di design sedemikian rupa oleh kapitalisme untuk menghancurkan moral-moral bangsa Indonesia dengan tontonan yang tidak mendidik. Contohnya sinetron yang mencontohkan seragam siswa/siswi yang tidak sepantasnya digunakan disekolah, mengenalkan pergaulan bebas hingga kekerasan jaman sekarang pada masyarakat, mencermikan sikap dan sifat seorang pelajar yang melanggar aturan sekolah, aturan orang tua bahkan negara. Semua hal itu melanggar etika jurnalistik penyiaran.
Kode etik jurnalistik penyiaran sendiri yaitu :
Perspekstif pertama adalah sebagai Pedoman profesional (kode etik jurnalistik) yaitu kaidah kerja bagi jurnalis pada media televisi dan radio. Perspektif kedua, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang penyiaran bahwa pedoman etik dan praktek penyiaran, meliputi kewajiban-kewajiban dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan usaha penyiaran yang dikenal luas dengan istilah P3/SPS (Pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran).

Dasar penetapan P3/SPS adalah sebagai berikut:
            Bahwa dasar ditetapkannya P3/SPS adalah nilai-niai agama, norma-norma yang berlaku dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta perundang-undangan yang berlaku.
Etika jurnalistik penyiaran dapat dilihat dari :
1. Tujuannya :
Tujuan P3 adalah untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian dan asas kebebasan dan tanggung jawab.
            Tujuan SPS adalah :
  1. Memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
  2. Mengatur program-program isi siaran dari lembaga penyiaran, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
  3. Mengatur program dan isi siaran yang dibuat oleh lembaga penyiaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
2. Fungsinya
            Standar Program Siaran berfungsi untuk mengatur lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi-fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Undang-Undang penyiaran No. 32 tahun 2002 memberi solusi atau jalan keluar dengan cara mendemokratisasikan.
Pasal 8

(3) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mempunyai tugas dan kewajiban :
a.menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b.ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c.ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d.memelihara tatanan informasi nasional yang adil,merata, dan seimbang;
e.menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f.menyusun perencanaan pengembangan sumberdaya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
            Jadi kita dapat mengadu, menyanggah dan mengkritik segala tayangan yang menurut kita tidak layak dan tidak pantas untuk ditayangkan di media massa. Bukan hanya sebagai penikmat dan penonton, tapi kita ikut berperan dalam perkembangan dan kemajuan bidang penyiaran di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment

JANGAN LUPA KASIH KOMENTAR YAH ... ;)

 
Design by Wordpress Templates | Bloggerized by Free Blogger Templates | Web Hosting Comparisons