FENOMENA PELAKSANAAN HUKUM DAN ETIKA
PENYIARAN DI INDONESIA
Penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran yang ditentukan oleh tiga unsur yaitu studio, transmitter
dan pesawat penerima. Yang berawal dari sebuah gagasan ide dari komunikator
kemudian menjadi sebuah pesan dalam bentuk verbal dan non verbal yang
disebarkan melalui saluran sarana (media) komunikasi yang mampu menjangkau
khalayak luas (komunikan). Penyiaran menurut undang undang no. 40 tahun 1999.
(1)Penyiaran sebagai
kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat,
kontrol dan perekat sosial.
(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Hukum dan etika tidak bisa lepas dari
penyiaran itu sendiri, karena dua hal itu lah yang menjadi pedoman atau kaidah
yang mengatur segala hal dalam kerja penyiaran (proses pencarian, produksi dan
publikasi),
dan penilaian atas apa yang pantas atau tidak pantas untuk publikasikan.
Penyiaran pada masa kapitalisme sekarang.
Sebuah era yang penuh dengan kompetisi antara satu lembaga penyiaran dengan
lambaga penyiaran lainnya untuk mendapatkan untung yang sebesar-besarnya dengan
modal yang paling sedikit sampai tidak memperhatikan nilai-nilai negatif yang
terkandung pada acara yang ditayangkan. Bukan hanya nilai negatif yang
terkandung pada suatu tayangan tapi juga sampai menimbulkan efek negatif pada
masyarakat.
Dilematis
sekarang ini adalah pada kalangan anak-anak yang belum bisa membedakan mana
tayangan yang menghibur sekaligus mendidik. Terlalu banyak tayangan-tayangan
yang sifatnya hanya menghibur tanpa memasukkan nila-nila positif. Banyak
sinetron, talkshow, dan program tv lainnya yang tidak mendidik yang ditonton
oleh anak-anak dan lama kelamaan tayangan tersebut dapat mencetak generasi yang
dibentuk sendiri oleh kaum kapitalisme dan menjadi kebiasaan bahkan watak/perilaku
masyarakat sekarang ini. Membentuk pribadi masyarakat dengan menciptakan
kebiasaan dan kegemaran yang dibuat sendiri oleh kaum kapitalis.
Ketika kebiasaan dan
kegemaran menjerumuskan masyarakat sekarang menjadi boneka-boneka kaum
kapitalisme yang dapat dikendalikan. Dengan program-program acara tv yang di design
sedemikian rupa oleh kapitalisme untuk menghancurkan moral-moral bangsa
Indonesia dengan tontonan yang tidak mendidik. Contohnya sinetron yang
mencontohkan seragam siswa/siswi yang tidak sepantasnya digunakan disekolah,
mengenalkan pergaulan bebas hingga kekerasan jaman sekarang pada masyarakat,
mencermikan sikap dan sifat seorang pelajar yang melanggar aturan sekolah,
aturan orang tua bahkan negara. Semua hal itu melanggar etika jurnalistik
penyiaran.
Kode etik jurnalistik
penyiaran sendiri yaitu :
Perspekstif pertama adalah sebagai Pedoman profesional (kode etik
jurnalistik) yaitu kaidah kerja bagi jurnalis pada media televisi dan radio.
Perspektif kedua, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang penyiaran bahwa
pedoman etik dan praktek penyiaran, meliputi kewajiban-kewajiban dan larangan
bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan usaha penyiaran yang dikenal luas
dengan istilah P3/SPS (Pedoman perilaku penyiaran dan Standar program siaran).
Dasar penetapan P3/SPS adalah sebagai berikut:
Bahwa
dasar ditetapkannya P3/SPS adalah nilai-niai agama, norma-norma yang berlaku
dan diterima dalam masyarakat, kode etik, standar profesi dan
pedoman perilaku yang dikembangkan masyarakat penyiaran, serta
perundang-undangan yang berlaku.
Etika jurnalistik
penyiaran dapat dilihat dari :
1. Tujuannya :
Tujuan P3
adalah untuk menghormati asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian
hukum, asas keamanan, asas keberagaman, asas kemitraan, etika, asas kemandirian
dan asas kebebasan dan tanggung jawab.
Tujuan SPS adalah :
- Memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.
- Mengatur program-program isi siaran dari lembaga penyiaran, sehingga pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
- Mengatur program dan isi siaran yang dibuat oleh lembaga penyiaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
2. Fungsinya
Standar Program Siaran berfungsi
untuk mengatur lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi-fungsi informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Undang-Undang
penyiaran No. 32 tahun 2002 memberi solusi atau jalan keluar dengan cara
mendemokratisasikan.
Pasal 8
(3) KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) mempunyai tugas dan kewajiban :
a.menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b.ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c.ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
c.ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
d.memelihara tatanan informasi nasional yang adil,merata, dan
seimbang;
e.menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta
kritik dan apresiasi masyarakat
terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
f.menyusun perencanaan pengembangan sumberdaya manusia yang menjamin
profesionalitas di bidang penyiaran.
Jadi kita dapat mengadu,
menyanggah dan mengkritik segala tayangan yang menurut kita tidak layak dan
tidak pantas untuk ditayangkan di media massa. Bukan hanya sebagai penikmat dan
penonton, tapi kita ikut berperan dalam perkembangan dan kemajuan bidang
penyiaran di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment
JANGAN LUPA KASIH KOMENTAR YAH ... ;)